Presiden Diminta Terbitkan Keppres Penetapan Hari Penyiaran
Anggota Komisi I DPR RI, Arwani Thomafi (F-PPP)/Foto:Iwan Armanias/Iw
Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menetapkan 1 April diperingati sebagai hari penyiaran. Penetapan ini penting untuk eksistensi penyiaran dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Diketahui penetapan Hari Penyiaran Nasional atau Harsiarnas yang jatuh setiap 1 April masih belum mendapatkan payung hukum berupa Keppres. Keputusan Presiden hingga saat ini belum ditandatangani Presiden RI.
"Peringatan hari penyiaran ini dapat dijadikan momentum penting untuk segera membereskan pembahasan RUU Penyiaran yang salah satunya terkait dengan memperkuat kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga ini agar mampu mendemokratisasikan frekuensi publik untuk kepentingan khalayak," ujar Arwani dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (02/4/2018).
Karenanya, politisi PPP ini mendorong KPI untuk lebih tegas terhadap tayangan-tayangan yang berisi promosi LGBT, pornografi, bulying, serta tayangan yang tidak memiliki nilai edukasi ke masyarakat. Sikap tegas ini penting untuk memastikan tayangan di frekuensi publik mencerminkan nilai budaya, agama dan hukum.
"KPI juga harus memastikan di tahun politik ini lembaga penyiaran harus dalam posisi netral dan mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan penyelenggara pemilu. Lembaga penyiaran memiliki peran strategis untuk menciptakan suasana politik yang kondusif," tutupnya. (hs/sc)